SURAT EDARAN MENPAN NOMOR 5 TAHUN 2016TENTANG PEMBERANTASAN PRAKTEK PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI INSTANSI PEMERINTAH



Berikut ini Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  atau MENPAN Nomor 5  Tahun 2016tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah

SE MENPAN Nomor 5  Tahun 2016



Demikian Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  atau MENPAN Nomor 5  Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah, Semoga Bermanfaat


LihatTutupKomentar