Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 |
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun yang melatarbelakanginya adalah bahwa Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum dalam penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penerima Bantuan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menurut pasal 3 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi: a) perseorangan; b) komunitas budaya; c) satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah / masyarakat; d) lembaga / organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan; e) pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan; dan f) lembaga nonstructural / kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan.
Terkait penerima Bantuan operasional atau bantuan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau kebudayaan berdasarkan Pasal 9 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diperluas yang meliputi: a) komunitas budaya; b) satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat; c) organisasi kemasyarakatan; atau d) pemerintah daerah dan/atau lembaga nonstruktural/kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah.
Terkait Bantuan rehabilitasi / pembangunan gedung/ bangunan berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga diperluas yang meliputi: a) bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat; b) bantuan revitalisasi / pembangunan museum milik pemerintah daerah/masyarakat; c) bantuan revitalisasi cagar budaya milik pemerintah daerah/masyarakat; atau d) bantuan revitalisasi desa adat; yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ----DISINI----
Demikian info terkait Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 semoga bermanfaat.