PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Permendikbud ini diterbitkan untuk  menyempurnakan  pedoman  organisasi perangkat  daerah  bidang  pendidikan  dan  kebudayaan sesuai  dengan  klasifikasi  dan  kriteria  pembentukan  unit pelaksana teknis daerah, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan-ketentuan  terkait  dengan  unit  pelaksana  teknis daerah.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan  kerja  perangkat  daerah  bidang  pendidikan  dan  kebudayaan  yang diatur dalam pedoman ini terdiri atas 6 (enam) nomenklatur, yaitu: 
a. Dinas  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Provinsi  Tipe  A  dengan  5  (lima) Bidang; 
b. Dinas  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Provinsi  Tipe  A  dengan  4  (empat) Bidang ; 
c. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe B; 
d. Dinas  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Kabupaten/Kota Tipe  A  dengan  5 (lima) Bidang;
e. Dinas  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Kabupaten/Kota  Tipe A  dengan  4 (empat) Bidang; dan
f. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe B.

Tujuan  ditetapkannya Pedoman  Organisasi  Perangkat  Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan  ini  untuk  memberikan pedoman  dan  acuan  bagi Pemerintah  Daerah Provinsi dan  Pemerintah  Daerah Kabupaten/Kota dalam penataan organisasi perangkat  daerah  di  bidang  pendidikan  dan kebudayaan,  baik  penataan  tugas,  fungsi,  maupun  nomenklaturnya. Dengan  adanya  pedoman  ini  diharapkan  terbentuk  organisasi  dinas pendidikan  dan  kebudayaan  yang proporsional,  efisien,  dan  efektif,  serta berorientasi pada penguatan fungsi dan penyeimbangan beban kerja.


Dalam Berdasarkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, ditegaskan bahwa Mengacu  pada Pasal 18 ayat (6) Peraturan  Pemerintah  Nomor 18  Tahun 2016  tentang  Perangkat  Daerah,  maka  susunan  organisasi  Dinas Pendidikan  dan  Kebudayaan  Provinsi sesuai  dengan  tipeloginya  terdiri atas.
1. Dinas Tipe A dengan 5 (lima) Bidang terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 5  (lima)  bidang,  sekretariat terdiri  dari 3  (tiga)  subbagian  dan  masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
2. Dinas  Tipe A dengan  4  (empat)  Bidang terdiri  atas  1  (satu)  sekretariat dan  4  (empat)  bidang,  sekretariat  terdiri  dari 3  (tiga)  subbagian  dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
3. Dinas  Tipe B  terdiri  atas  1  (satu)  sekretariat  dan  3  (tiga)  bidang, sekretariat  terdiri  dari  2  (dua)  subbagian  dan  masing-masing  bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
4. Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi:
a. kelas  A  dapat  terdiri  atas  1  (satu)  subbagian  tata  usaha  dan  paling banyak 2 (dua) seksi; 
b. kelas B dapat terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha; dan
c. susunan  unit  pelaksana  teknis  di  atas  tidak  berlaku  bagi  unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan pendidikan.


Adapun  susunan  organisasi  perangkat  daerah  kabupaten/kota mengacu pada  Pasal  40  ayat  (6)  Peraturan  Pemerintah  Nomor  18  Tahun  2016 tentang Perangkat Daerah sesuai dengan tipologinya sebagai berikut.
1. Dinas Tipe A dengan 5 (lima) Bidang terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 5  (lima)  bidang,  sekretariat terdiri  dari  3  (tiga)  subbagian  dan  masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
2. Dinas  Tipe A dengan  4  (empat)  Bidang terdiri  atas  1  (satu)  sekretariat dan  4  (empat)  bidang,  sekretariat  terdiri  dari 3  (tiga)  subbagian  dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
3. Dinas  Tipe B  terdiri  atas  1  (satu)  sekretariat  dan  3  (tiga)  bidang, sekretariat  terdiri  dari  2  (dua)  subbagian  dan  masing-masing  bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
4. Unit pelaksana teknis pada dinas Daerah kabupaten/kota:
a. kelas  A  terdiri  atas  1  (satu)  subbagian  tata  usaha  dan  kelompok jabatan fungsional;
b. kelas B terdiri atas pelaksana dan kelompok jabatan fungsional; dan
c. susunan  unit  pelaksana  teknis di  atas tidak  berlaku  bagi  unit pelaksana teknis yang berbentuk satuan pendidikan.

Unit Pelaksana Teknis dan Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan dalam struktur organisasi dinas pendidikan kabupaten/kota diatur dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang antara lain dinyatakan bahwa untuk mengurusi bidang kebudayaan dapat di bentuk UPT mislanya UPT Museum sedangkan untuk mengurusi bidang Pendidikan dibentuk Koordinator Wilayah Kecamatan.

Berikut ini penjelasn tentang Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan. Dalam  hal bupati/wali  kota  dengan  pertimbangan  tertentu,  membutuhkan unit  kerja  yang  bertugas  melakukan  koordinasi  layanan  administrasi  pada satuan  pendidikan  di  wilayah  kerjanya,  maka  bupati/wali  kota  dapat membentuk Koordinator Wilayah Kecamatan sebagai unit kerja nonstruktural yang dipimpin oleh seorang Koordinator.

Pembentukan  Koordinator  Wilayah  Kecamatan  Bidang  Pendidikan  di Kabupaten/Kota dilaksanakan sebagai berikut:
a.  pembentukannya  sekaligus  dimuat  dalam peraturan  bupati/wali  kota tentang  pembentukan unit  pelaksana  teknis  daerah  Kabupaten/Kota dengan  menambahkan  satu  Pasal  yang  mengatur  tentang  Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan;
b.  Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dipimpin oleh seorang Koordinator  yang  berasal  dari  pengawas  sekolah  disamping  tugasnya sebagai  pejabat  fungsional,  atau  dari  pegawai  aparatur  sipil  negara (ASN) lainnya  yang  berpengalaman  di    bidang  pendidikan  dengan  pangkat minimal III/c. Koordinator dimaksud ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
c.  jumlah Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan yang dibentuk pada  masing-masing  kabupaten/kota  disesuaikan  dengan  kebutuhan daerah; dan
d.  untuk  mendukung  pelaksanaan  tugas  Koordinator  Wilayah  Kecamatan Bidang  Pendidikan  dapat  menggunakan  sarana  dan  prasarana  serta pegawai  ASN  yang  sebelumnya  digunakan unit  pelaksana  teknis  daerah Pendidikan Kecamatan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan ----disini---

Demikian info tentang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, semoga bermanfaat. Terima kasih.


LihatTutupKomentar