JUKNIS PEMBERIAN / PENCAIRAN GAJI KE-13 TAHUN 2018

JUKNIS PEMBERIAN / PENCAIRAN GAJI KE-13 TAHUN 2018

Menteri Keuangan telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Penerima  Pensiun  atau  Tunjangan  Tahun 2018 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  (PMK) Nomor  52/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/Pmk.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. 

Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Penerima  Pensiun  atau  Tunjangan  Tahun 2018 dinyatakan bahwa bahwa Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI,  Anggota POLRI,  Pejabat Negara, dan Penerima  Pensiun  atau  Tunjangan  diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Terkait gaji ke 13  yang diterima para PNS TNI POLRI dan Pensiunan dalam Juknis Pemberian / Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penghasilan diberikan bagi:
a.  PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan  jabatan  atau tunjangan  umum, dan tunjangan kinerja;
b.  Penerima tunjangan Pensiun  meliputi pensiun pokok, keluarga,  dan/ atau  tunjangan tambahan penghasilan; dan
c.  Penerima Tunjangan menerima tunjangan sesuai dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud Tunjangan  jabatan berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Penerima  Pensiun  atau  Tunjangan  Tahun 2018, terdiri atas: a)  tunjangan jabatan struktural; b)  tunjangan jabatan fungsional; dan/ atau c)  tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Berikut ini jenis Tunjangan  yang  dipersamakan  dengan  tunjangan jabatan  yaitu:
a.  Tunjangan Tenaga Kependidikan;
b.  Tunjangan  Jabatan  Anggota  dan  Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c.  Tunjangan Panitera;
d.  Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
e.  Tunjangan  Pengamat  Gunung  Api  bagi  PNS golongan I dan golongan II; dan
f.  Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.

Selanjutnya dalam Juknis Pemberian / Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2018 juga dinyatakan bahwa besaran penghasilan gaji ke-13  tidak  termasuk  jenis  tunjangan  bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus Guru dan Dasen atau tunjangan  kehormatan,  tambahan  penghasilan bagi Guru  PNS,  insentif  khusus,  tunjangan  selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan  atau  insentif  yang  ditetapkan  dengan peraturan  perundang-undangan  atau  pengaturan internal Kementerian Negara/Lembaga.

Adapun jenis-jenis  tunjangan  tidak  termasuk komponen gaji ke-13 yang antara lain:
a.  Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. Tunjangan  Bahaya  Radiasi  bagi  PNS  di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c.  Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d.  Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
e.  Tunjangan  Risiko  Bahaya  Keselamatan  dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
f.  Tunjangan Pengamanan Persandian;
g.  Tunjangan  Risiko  Bahaya  Keselamatan  dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
h. Tunjangan Profesi Guru dan Dasen, Tunjangan Khusus  Guru  dan  Dasen  serta  Tunjangan Kehormatan Profesor;
i.  Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
J. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
k. Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil
l.  Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan  PNS  yang  Bertugas  Dalam  Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;
m. Tunjangan  Khusus  Wilayah Pulau-Pulau  Kecil Terluar  dan/ atau  Wilayah  Perbatasan  Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia  yang  Bertugas  Secara  Penuh  pada Wilayah Pulau-Pulau  Kecil  Terluar  dan/atau Wilayah Perbatasan; dan
n. Tunjangan  Selisih  Penghasilan  Bagi  PNS  di Lingkungan  Sekretariat  Jenderal  Majelis Permusyawaratan  Rakyat,  Sekretariat  Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan  Sekretariat  Jenderal  Dewan  Perwakilan Daerah.

Selengkapnya silahkan baca dan download PMK Nomor  52/PMK.05/2018 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Penerima  Pensiun  atau  Tunjangan  Tahun 2018 ---disini ---

Demikian info tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian / Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2018. Semoga bermanfaat, Terima kasih



LihatTutupKomentar