PERPRES NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG TENTANG JUKNIS DAK FISIK |
Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tentang Juknis DAK Fisik. Pemerintah telah mengubah petunjuk Teknis DAK Fisik yang berlaku mulai tahun 2018. Perubahan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, antara lain:
Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2 dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga)jenis, meliputi:
a. DAK Fisik Reguler;
b. DAK Fisik Penugasan; dan
c. DAK Fisik Afirmasi.
(2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan dan keluarga berencana;
c. perumahan dan pemukiman;
d. pertanian;
e. kelautan dan perikanan;
f. industri kecil dan menengah
g. pariwisata;
h. jalan;
i. irigasi;
j. air minum;
k. sanitasi;
l. pasar;
m. energi skala kecil;
n. lingkungan hidup dan kehutanan; dan
o. transportasi.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, dan ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
a. penganggaran;
b. persiapan teknis;
c. pelaksanaan;
d. pelaporan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
(2) Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Standar teknis kegiatan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengacu kepada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga.
(4) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan Presiden ini ditetapkan.
(5) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan petunjuk operasional paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berkenaan.
(5) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan petunjuk operasional paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berkenaan.
(6) Dalam hal terdapat program pemerintah yang didanai dari DAK Fisik yang bersifat lintas bidang DAK Fisik, pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dalam Peraturan Presiden.
Selengkapnya silahkan Download dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
Download Prepres No 5 Tahun 2018 disini
Demikian info tentang Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. semoga bermanfaat.