PERMENPAN RB NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

PERMENPAN RB NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

Menurut Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan  Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai  ruang  lingkup,  tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan  masyarakat  desa  melalui  penggerakan keswadayaan  masyarakat  untuk  mencapai  kemandirian yang berkelanjutan. Adapun Pejabat  Fungsional  Penggerak  Swadaya  Masyarakat yang selanjutnya  disebut  Penggerak  Swadaya  Masyarakat adalah jabatan  yang mempunyai  ruang  lingkup,  tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan  masyarakat  desa  melalui  penggerakan keswadayaan  masyarakat  dalam  rangka  mencapai kemandirian dan berkelanjutan.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan dan Kedudukan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Menurut Pasal 2 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Sedangkan kedudukan Penggerak Swadaya Masyarakat dinyatakan dalam pasal 3 Permenpan RB No 28 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa Penggerak Swadaya  Masyarakat  berkedudukan  sebagai pelaksana  teknis  fungsional di  bidang  penggerakan  swadaya masyarakat pada Instansi Pemerintah. 

Pasal 4 Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional  Penggerak  Swadaya  Masyarakat terdiri atas Jabatan Fungsional Kategori  Keterampilan dan Kategori Keahlian. Jenjang  Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Penggerak  Swadaya  Masyarakat Pemula/  Pelaksana  Pemula;
b.  Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil/ Pelaksana;
c.  Penggerak  Swadaya  Masyarakat  Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
d.  Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia.
Sedangkan Jenjang  Jabatan  Fungsional  Penggerak  Swadaya Masyarakat  Kategori  Keahlian dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi, terdiri atas:
a.  Penggerak  Swadaya  Masyarakat  Ahli Pertama/Pertama; 
b.  Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda; 
c.  Penggerak  Swadaya  Masyarakat  Ahli  Madya/  Madya; dan
d.  Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.

Tugas  jabatan  Penggerak  Swadaya  Masyarakat  sebagaimana dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, adalah melaksanakan kegiatan pemberdayaan  masyarakat  melalui penggerakan  keswadayaan  masyarakat  dalam  rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.

Selengkapnya silahkan baca dan  download Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat -----DISINI----

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Semoga bermanfaat, terima kasih.


LihatTutupKomentar