Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional. Adapun yang dmaksud Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional. Sedangkan Pejabat Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Penyidik BNN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), dinyatakan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Sedangkan yang dimaksud Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Rumpun dan kedudukan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam Pasal 2 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penyidik BNN termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif. Penyidik BNN merupakan jabatan karier PNS yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan pada unit organisasi yang melaksanakan fungsi pemberantasan narkotika pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dintakan dalam Pasal 4 Permenpan RB Nomor 1 Tahun2018 bahwa Jabatan Fungsional Penyidik BNN merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Sedanga Jenjang Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Penyidik BNN Ahli Pertama; b. Penyidik BNN Ahli Muda; dan c. Penyidik BNN Ahli Madya. Jenjang pangkat Penyidik BNN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sedangkan Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyidik BNN berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan tercantum dalam Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2018.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Penyidik BNN sesuai Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2018 adalah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyidik BNN yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a) unsur utama; dan b) unsur penunjang. Unsur utama terdiri atas: a. pendidikan; b. penyelidikan dan penyidikan; dan c. pengembangan profesi. Sedangkan Unsur Penunjang, meliputi: a) pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan; b) peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang penyelidikan dan penyidikan; c) keanggotaan dalam organisasi profesi; d) keanggotaan dalam Tim Penilai; e) perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f) perolehan ijazah/gelar kesarjanaan.
Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) ---disini---
Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), semoga bermanfaat. Terima kasih.