PERMENPAN RB NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM (PEMILU)

Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2018 

Menurut Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu). Jabatan  Fungsional Penata  Kelola  Pemilihan  Umum (Pemilu)  adalah  jabatan  yang  mempunyai  ruang lingkup,  tugas,  tanggung jawab  dan  wewenang  untuk mengelola  proses  berkesinambungan  dimulai  dengan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kePemiluan,  pengelolaan  logistik Pemilu,  pelaksanaan Pemilu,  monitoring  evaluasi  dan  pelaporan pelaksanaan  Pemilu,  serta  penelolaan  terhadap sengketa Pemilu.

Selanjutnya. Permenpan RB  Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu), juga menyatakan bahwa Pejabat  Fungsional  Penata  Kelola  Pemilu  yang selanjutnya  disebut Penata  Kelola Pemilu adalah PNS yang  diberi  tugas,  tanggung  jawab,  wewenang,  dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan Pemilu.

Adapun Klasifikasi/Rumpun Jabatan dan Kedudukan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum menurut Permenpan RB  (Permen Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penata  Kelola Pemilu termasuk  dalam rumpun manajemen. Kedudukan Jabatan Penata Kelola Pemilu berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan Pemilu pada: a)  Sekretariat Jenderal KPU; b)  Sekretariat  KPU  Provinsi/Komisi  Independen Pemilihan (KIP) Aceh; c)  Sekretariat KPU/KIP Kabupaten; dan d)  Sekretariat KPU/KIP Kota.

Kategori Dan Jenjang Jabatan Fungsional Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum menurut Permenpan RB  (Permen Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2018 adalah merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang  Jabatan  Fungsional  Penata  kelola Pemilu Kategori  Keahlian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1),  dari  jenjang  terendah  sampai  jenjang  tertinggi, terdiri atas: 
a.  Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama;
b.  Penata Kelola Pemilu Ahli Muda;
c.  Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; dan
d.  Penata Kelola Pemilu Ahli Utama.

Tugas  Jabatan Fungsional Penata  Kelola Pemilu  menurut Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum yaitu melakukan  pengelolaan  perencanaan Pemilu,  pengelolaan tahapan  kepemiluan,  pengelolaan  logistik  Pemilu, pelaksanaan Pemilu,  monitoring  evaluasi  dan  pelaporan pelaksanaan Pemilu,  serta  pengelolaan  terhadap  sengketa Pemilu.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB  Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum  ----DISINI

Sumber: p/permenpan-rb-nomor-27-tahun-2018.html

Demikian informasi tentang Permenpan RB  Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum, semoga bermanfaat. terima kasih.



LihatTutupKomentar