PERMENPAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL AGEN DAN ANGKA KREDITNYA
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/Kep/M.Pan/5/2002 Tentang Jabatan Fungsional Agen Dan Angka Kreditnya
Link Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/Kep/M.Pan/5/2002 Tentang Jabatan Fungsional Agen Dan Angka Kreditnya KILK DISINI