Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018 |
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan Daerah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018 dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan. Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Adapun Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan mencakup: a) DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD; b) DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP; c) DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA; d) DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK; e) DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB; dan f) DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan ini disertai Lampiran I sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan, yakni:
· Lampiran I Pendahuluan atau Umum
· Lampiran II Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Pendidikan Sekolah Dasar (SD)
· Lampiran III Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
· Lampiran IV Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)
· Lampiran V Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
· Lampiran VI Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Sekolah Luar Biasa
· Lampiran VII Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar
Dengan diberlakunya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018, maka Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Ada pun permberlakuan Permendikbud ini adalah tanggal diundangkan yakni tanggal 28 Maret 2018.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018. Link Download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018 --- Disini--
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tentang Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018 semoga bermanfaat.