PERMENDIKBUD NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor Permendikbud 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan. Permendikbud ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Sesuai Pasal 2 Permendikbud 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan, dinyatakan bahwa Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bertujuan untuk percepatan perizinan sektor pendidikan dan kebudayaan. Sedangkan Pasal 3 Permendikbud 25 Tahun 2018 menyatakan bahwa Pelaku Usaha yang akan melakukan usaha di sektor pendidikan dan kebudayaan wajib memperoleh Izin Usaha terintegrasi secara elektronik.
Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan, dinyatakan bahwa Perizinan Berusaha sektor pendidikan meliputi:
a. izin pendirian satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. izin penambahan dan perubahan program keahlian pada SMK;
c. izin operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK);
d. izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal; dan
e. izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan modal asing.
Adapun pelaku Pelaku Usaha di sektor pendidikan, meliputi:
a. Pelaku Usaha perseorangan, yakni orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum; dan
b. Pelaku Usaha nonperseorangan yang terdiri atas: 1) badan usaha yang didirikan oleh yayasan; dan 2) badan usaha bersifat nirlaba yang didirikan oleh badan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pada Pasal 6 Permendikbud 25 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Pelaku Usaha wajib melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan mengakses laman OSS. Ketentuan mengakses laman OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai pasal 7 Pelaku Usaha yang telah melakukan pendaftaran akan mendapatkan NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
NIB merupakan Nomor identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Operasional. NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. NIB akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal: a) Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau b) dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan -----DISINI----
Demikian info tentang Permendikbud 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan. semoga bermanfaat. Terima kasih.