PERMENDIKBUD NOMOR 25 TAHUN 2018

PERMENDIKBUD NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK  SEKTOR PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor Permendikbud 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik  Sektor Pendidikan dan Kebudayaan. Permendikbud ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan  ketentuan Pasal 88  Peraturan Pemerintah  Nomor  24  Tahun  2018  tentang  Pelayanan Perizinan  Berusaha  Terintegrasi  Secara  Elektronik.

Sesuai Pasal 2 Permendikbud 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik  Sektor Pendidikan dan Kebudayaan, dinyatakan bahwa Perizinan  Berusaha  Terintegrasi Secara Elektronik bertujuan untuk  percepatan  perizinan  sektor  pendidikan  dan kebudayaan. Sedangkan Pasal 3 Permendikbud 25 Tahun 2018 menyatakan bahwa Pelaku  Usaha yang  akan  melakukan  usaha  di  sektor pendidikan  dan  kebudayaan wajib  memperoleh Izin Usaha terintegrasi secara elektronik.

Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik  Sektor Pendidikan dan Kebudayaan, dinyatakan bahwa Perizinan Berusaha sektor pendidikan meliputi:
a.  izin  pendirian  satuan  Pendidikan  Formal  yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b.  izin penambahan  dan perubahan program keahlian pada SMK;
c.  izin operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK); 
d.  izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal; dan
e.  izin  penyelenggaraan  Pendidikan  Nonformal  dengan modal asing.

Adapun pelaku  Pelaku Usaha di sektor pendidikan, meliputi:
a.  Pelaku Usaha perseorangan, yakni orang  perorangan  penduduk Indonesia  yang  cakap  untuk  bertindak  dan  melakukan perbuatan hukum; dan
b.  Pelaku Usaha nonperseorangan yang terdiri atas:  1)  badan usaha yang didirikan oleh yayasan; dan 2) badan  usaha bersifat  nirlaba yang  didirikan  oleh badan  hukum  lainnya  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pada Pasal  6 Permendikbud 25 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Pelaku  Usaha  wajib  melakukan  pendaftaran  untuk  kegiatan  berusaha dengan mengakses laman OSS.  Ketentuan  mengakses  laman  OSS  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai pasal 7  Pelaku  Usaha  yang  telah  melakukan  pendaftaran akan mendapatkan NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

NIB  merupakan Nomor identitas  berusaha  dan  digunakan  oleh  Pelaku  Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Operasional. NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang- undangan.   NIB  akan dicabut dan  dinyatakan  tidak  berlaku  oleh  Lembaga  OSS  dalam hal:  a)  Pelaku  Usaha  melakukan  usaha  dan/atau  kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau  b) dinyatakan  batal  atau  tidak  sah  berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Selengkapnya silahkan download Permendikbud 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik  Sektor Pendidikan dan Kebudayaan -----DISINI----

Demikian info tentang Permendikbud 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik  Sektor Pendidikan dan Kebudayaan. semoga bermanfaat. Terima kasih.



LihatTutupKomentar