PERMENDIKBUD NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG MEKANISME TINDAK LANJUT HASIL AUDIT INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Untuk penguatan tata kelola dan akuntabilitas, penyelenggaraan tugas dan fungsi serta kegiatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menindaklanjuti hasil audit. Berkaitan dengan hal tersebut telah diterbikan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ruang lingkup Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 ini mengatur tentang mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit yang ditindaklanjuti oleh pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, serta Pihak Lain. Adapun tujuan diterbitkannya Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 ini adalah agar pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, serta Pihak Lain menindaklanjuti hasil Audit Inspektorat Jenderal sesuai dengan rekomendasi dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan data/informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Hasil Audit berupa: 1) LHA Umum; yakni hasil akhir Audit dalam rangka pengawasan umum yang dilakukan oleh Inspektorat I, Inspektorat II, dan Inspektorat III pada Inspektorat Jenderal Kementerian, dan 2) LHA Khusus, yakni hasil akhir Audit Khusus yang dilakukan oleh inspektorat investigasi pada Inspektorat Jenderal Kementerian.
Dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 ini diatur Mekanisme Tindak Lanjut LHA. Mekanisme Tindak Lanjut LHA Umum diatur dalam pasal 5 hingga 9, sedangkan Mekanisme Tindak Lanjut LHA Khusus diatur dalam pasal 10 hingga 14.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ----disini---
Demikian info tentang Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Terima kasih, semoga bermanfaat.