Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 |
Pasal 1 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, dinyatakan bahwa Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Sedangkan pada Pasal 2 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab. Nilai tersebut merupakan perwujudan dari 5 (lima) nilai utama yang saling berkaitan yaitu religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas yang terintegrasi dalam kurikulum.
Dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa 1) Penyelenggaraan PPK pada TK bertujuan untuk menanamkan nilai karakter dalam pelaksanaan pembelajaran. 2) Penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar memiliki muatan karakter yang lebih besar dibandingkan dengan muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. 3) Muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK diimplementasikan melalui kurikulum dan pembiasaan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
Pada Pasal 5 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa PPK pada Satuan Pendidikan Formal diselenggarakan dengan mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan yang meliputi: a) sekolah; b) keluarga; dan c) masyarakat. Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh sekolah pada jenjang TK diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler; dan pada jenjang satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler, yang dilaksanakan secara kreatif dan terpadu.
Pasal 6 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penyelenggaraan PPK yang mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan dilaksanakan dengan pendekatan berbasis: a) kelas; b) budaya sekolah; dan c) masyarakat.
Pendekatan berbasis kelas dilakukan dengan: a) mengintegrasikan nilai-nilai karakter dalam proses pembelajaran secara tematik atau terintegrasi dalam mata pelajaran sesuai dengan isi kurikulum; b) merencanakan pengelolaan kelas dan metode pembelajaran/ pembimbingan sesuai dengan karakter peserta didik; c) melakukan evaluasi pembelajaran/pembimbingan; dan d) mengembangkan kurikulum muatan lokal sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
Pada Pasal 7 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa 1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal diimplementasikan melalui manajemen berbasis sekolah. 2) Manajemen berbasis sekolah memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada kepala sekolah, guru, dan pengawas sekolah serta tenaga kependidikan bersama Komite Sekolah sesuai dengan kebutuhan dan konteks satuan pendidikan.
Pasal 8 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan 1) Kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam penyelenggaraan PPK dilaksanakan dalam rangka pemenuhan beban kerja kepala sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, kepala sekolah berperan sebagai: a) inovator; b) motivator; dan c) kolaborator. 3) Kewenangan dan tanggung jawab guru dalam penyelenggaraan PPK dilaksanakan untuk pemenuhan kebutuhan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, guru berperan antara lain sebagai: a) penghubung sumber belajar; b) pelindung; c. fasilitator; dan d. katalisator. 5) Kewenangan dan tanggung jawab guru, pengawas sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam penyelenggaraan PPK dilaksanakan dalam rangka pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6) Peran Komite Sekolah dalam membantu kepala satuan pendidikan dan guru merupakan pelaksanaan fungsi Komite Sekolah untuk peningkatan mutu layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan 1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu. 2) Penyelenggaraan PPK dalam 5 (lima) hari sekolah mempertimbangkan: a) kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; b) ketersediaan sarana dan prasarana; c) kearifan lokal; dan d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah.
Selengkapnya silahkan baca dan Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal ---DISINI----
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, semoga bermanfaat.