PERMENDIKBUD NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP PAUDNI TAHUN 2018

PERMENDIKBUD NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP PAUDNI TAHUN 2018

Permendikbud No 2 Tahun 2018. Sebagaimana diketahui untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, serta untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.

Untuk mengatur pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini tahun 2018, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud No 2 Tahun 2018 tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUDNI Tahun 2018 atau Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

Berdasakan Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUDNI Tahun 2018, dinyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus Nonfisik yang merupakan urusan daerah. Sedangkan yang dimaksud Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.

Diterbikannya Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUDNI Tahun 2018 atau Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018 dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.

Adapun tujuan diterbikannya Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUDNI Tahun 2018 untuk: a) pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan b) pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesarbesarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD;
d. adil, yaitu semua anak baik laki-laki maupun perempuan memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan anak usia dini;
e. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
f. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
g. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal.

Selengkapnya berikut ini Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUDNI Tahun 2018 Sesuai Permendikbud No 2 Tahun 2018 atau Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.


Demikian info tentang Permendikbud No 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018. Semoga bermanfaat. Terima kasih.






LihatTutupKomentar