JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2018 |
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018.
Berdasarkan Pasal 1 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa:
(1) Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional tahun 2018.
(2) Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018.
(3) Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mendukung daerah dalam penyediaan dana pembangunan bidang kesehatan untuk mencapai target prioritas nasional bidang kesehatan.
Berdasarkan Pasal 2 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Non fisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa: Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 terdiri atas:
a. bantuan operasional kesehatan
b. jaminan persalinan
c. akreditasi puskesmas;
d. akreditasi rumah sakit; dan/atau
e. akreditasi laboratorium kesehatan daerah
Berdasarkan Pasal 3 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa: Bantuan operasional kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diutamakan untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif di setiap jenjang pelayanan kesehatan, yang meliputi:
a. bantuan operasional kesehatan untuk puskesmas;
b. bantuan operasional kesehatan untuk fasilitas rujukan upaya kesehatan masyarakat di dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dan balai kesehatan masyarakat; dan
c. bantuan operasional kesehatan untuk distribusi obat, vaksin dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) serta pemanfaatan sistem informasi logistik obat dan BMHP di instalasi farmasi kabupaten/kota.
Berdasarkan Pasal 4 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa: Jaminan persalinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. rujukan persalinan dari rumah ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten;
b. sewa dan operasional rumah tunggu kelahiran (RTK); dan
c. pertolongan persalinan, KB paskapersalinan dan perawatan bayi baru lahir.
Berdasarkan Pasal 5 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa: Akreditasi puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
a. workshop pendukung implementasi akreditasi puskesmas;
b. pendampingan akreditasi puskesmas; dan
c. survei akreditasi puskesmas.
Berdasarkan Pasal 6 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyatakan bahwa: Akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi:
a. workshop pendukung pemenuhan standar akreditasi rumah sakit;
b. pembinaan rumah sakit untuk persiapan akreditasi; dan
c. survei akreditasi rumah sakit.
Berdasarkan Pasal 7 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Non fisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyatakan bahwa:Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan Pasal 8 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa:
(1) Kepala Daerah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit Provinsi, dan Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota harus melakukan pelaporan secara berjenjang dan berkala setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Kepala Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 kepada Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.
(3) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi menyampaikan kompilasi laporan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan melalui Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran.
(4) Kompilasi laporan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Berdasarkan Pasal 9 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa: Menteri Kesehatan, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang terhadap penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Berdasarkan Pasal 10 Permenkes Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 dinyataakan bahwa: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
Demikian info tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2018 Terima kasih semoga bermanfaat.